Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pemilik Sabu 5,84 Gram di Cambai

Berita, Prabumulih15 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RN.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Sambut HUT IDI dan Kota Prabumulih, IDI Cabang Prabumulih Audensi Dengan Walikota Prabumulih Siapkan Bakti Sosial di Rambang Kapak Tengah

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H., bersama anggota operasional untuk mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga setempat mengamankan RN yang berada di dalam rumah. Saat diamankan, terduga pelaku diduga sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.