Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai penerapan ketentuan hukum oleh penyidik. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
