Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pemilik Sabu 5,84 Gram di Cambai

Berita, Prabumulih15 Dilihat

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai penerapan ketentuan hukum oleh penyidik. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

Baca Juga :  Usung Semangat "Memanusiakan Manusia", Rutan Jepara Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo