Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Enam paket ditemukan di dalam wadah kacamata berwarna hitam, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat tempat terduga pelaku berada.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu bal plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, terduga pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama seseorang berinisial MAN dan diperoleh dengan harga Rp500.000. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU FITRAWADI, S.H., didampingi Kanit Idik IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti, menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur. “Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.
