Terpidana Penipuan Rental Mobil di OKU Tak Berkutik Saat Diringkus Kejari Setelah Jadi Buronan

Berita, OKU14 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  — Pelarian AS , terpidana kasus penipuan sewa-menyewa mobil Toyota Avanza, resmi berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut tanpa perlawanan pada Senin (26/10/2026).

Kepala Kejari OKU Dr. Kristanto Trinoviandri melalui Kasi Intel Muhammad Riska menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejari OKU dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid/2021 tertanggal 15 Juni 2021, AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Salurkan Insentif Triwulan III untuk Petugas Sosial dan Keagamaan

Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Baturaja. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat AS bermula pada Juni 2019 silam di wilayah hukum PN Baturaja, di mana ia bersama seorang rekan lainnya terlibat perkara pengalihan atau penyewaan kendaraan Toyota Avanza. Namun, saat proses eksekusi pasca-putusan kasasi hendak dilakukan, AS mangkir dari panggilan petugas dan tidak berada di tempat, sehingga ia ditetapkan sebagai buronan (DPO).