Wujud Komitmen Pelayanan, Rutan Jepara Kawal WBP Penerima Pembebasan Bersyarat ke Pos Bapas

Berita, Jawa Tengah22 Dilihat

JEPARA, transnewss.com  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak integrasi para warga binaan. Pada Senin (26/10/2026), petugas Rutan Jepara secara resmi mengawal seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jepara.

Langkah pengawalan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi wajib serta tahap akhir pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pertamina Hulu Energi (PHE) Bersama Forkopimcam Peninjauan Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

Selama proses pergeseran menuju Pos Bapas Jepara, petugas Rutan menerapkan pengawalan ketat demi memastikan aspek keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan. Sesampainya di lokasi tujuan, warga binaan tersebut langsung menjalani serangkaian proses administrasi serah terima dan pembimbingan lanjutan dari pihak Bapas.

Pembebasan Bersyarat itu sendiri merupakan bentuk hak integrasi yang memungkinkan warga binaan melanjutkan proses pembinaan di luar Rutan, yaitu di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Meski demikian, yang bersangkutan tetap diwajibkan mematuhi aturan serta berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.