Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMI-J) Menolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

JEPARA,transnewss.com  –  Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran terus dilakukan di berbagai daerah. Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan wartawan online yang tergabung dalam Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMI-J) menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di dalam memberikan informasi dan sebagai Corong Masyarakat

ALMI- J yang terdiri dari Beberapa Wartawan media online khususnya di Kabupaten Jepara, yang selama ini dalam menjalankan tugasnya sebagai control sosial, memberikan informasi, edukasi dengan menyuguhkan pemberitaan seputar situasi di kota ukir Jepara dan sekitarnya 28/05/2024

Baca Juga :  Urai Kepadatan Lalu Lintas, Walikota Prabumulih Usulkan Pelebaran Jalan Nasional ke Menteri PUPR

Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara Edi Jhon, wakil ketua Bang yos berserta humas Didik Yai , menyatakan RUU Penyiaran memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. “Salah satunya Pasal 50 yang menyatakan pelarangan liputan investigasi,” kata ketua Almi.

Selain itu, RUU Penyiaran juga mengancam independensi media seperti termuat dalam Pasal 51E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *