JEPARA,transnewss.com – Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran terus dilakukan di berbagai daerah. Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan wartawan online yang tergabung dalam Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMI-J) menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di dalam memberikan informasi dan sebagai Corong Masyarakat
ALMI- J yang terdiri dari Beberapa Wartawan media online khususnya di Kabupaten Jepara, yang selama ini dalam menjalankan tugasnya sebagai control sosial, memberikan informasi, edukasi dengan menyuguhkan pemberitaan seputar situasi di kota ukir Jepara dan sekitarnya 28/05/2024
Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara Edi Jhon, wakil ketua Bang yos berserta humas Didik Yai , menyatakan RUU Penyiaran memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. “Salah satunya Pasal 50 yang menyatakan pelarangan liputan investigasi,” kata ketua Almi.
Selain itu, RUU Penyiaran juga mengancam independensi media seperti termuat dalam Pasal 51E.
