Baturaja,transnewss.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Tersangka yang diketahui berinisial EW (27), seorang pelajar/mahasiswa, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,25 gram yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Agya miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan mobil sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

