BATURAJA,transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus diduga seorang bandar ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Senin (20/1/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang diduga membawa narkotika dari arah OKU Timur. Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPTU Syamsul Rizal segera melakukan penyisiran di jalur tersebut.
Saat mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi berhenti di salah satu warung, petugas mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram. Barang tersebut disimpan di kantong celana tersangka, dan diakui sebagai miliknya.
