Prabumulih,transnewss.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Prabumulih menyasar siswa-siswi SMPN 3 dan SMPN 7 Prabumulih pada Selasa (21/01/2024).
Kegiatan penyuluhan yang mengusung tema “UU ITE dan Penyalahgunaan Narkoba” ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3, Ibu Pamuji Rahayu, S.Pd., M.Si, dan Kepala Sekolah SMPN 7, Bapak Budi Santoso, S.Pd. Kedua kepala sekolah menyambut baik inisiatif Kejari Prabumulih dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswi.
Sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Bapak Afrialdi, S.H., dan Bapak Hendro Adi Syaputra, S.H., menyampaikan materi secara menarik dan interaktif. Mereka menjelaskan secara detail tentang UU ITE, mulai dari pengertian, jenis-jenis pelanggaran, hingga sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, bahaya penyalahgunaan narkoba juga menjadi fokus utama dalam penyuluhan ini.
