Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme 3 berwarna hitam dan celana panjang merek “Blackhawk” warna abu-abu sebagai barang bukti.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Dengan keberhasilan ini, Polres OKU kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.(***)
