35 Butir Ekstasi Diamankan, Polisi Bekuk Diduga Bandar di Jalur Lintas Sumatera

Kriminal, OKU154 Dilihat

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme 3 berwarna hitam dan celana panjang merek “Blackhawk” warna abu-abu sebagai barang bukti.

 

Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Temanggung Tak Berkutik, Polda Jateng Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

 

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres OKU kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *