Polisi OKU Tangkap Pengedar Ekstasi di Baturaja Timur

Berita, Kriminal, OKU149 Dilihat

OKU,transnewss.com   –   Tim Satres Narkoba Polres OKU berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Baturaja Timur. Seorang pria bernama BS (30), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Baturaja Lama, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi berlogo Mahkota warna hijau dengan berat bruto 2,41 gram. Pil tersebut ditemukan setelah tersangka menjatuhkannya ke tanah saat akan ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Vivo Y03t, dan uang tunai Rp50 ribu.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih H. Arlan Tekankan Tiga Poin Penting dalam Rapat Evaluasi Bulanan

Kasat Narkoba Polres OKU mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *