Baturaja, transnewss.com – 9 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama ET Bin SUBRI, berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswastawan, dan beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 5 (lima) butir pil diduga ekstasi dengan logo Heineken berwarna kuning, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,74 gram.
1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
1 (satu) helai celana jeans merek Uniqlo.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan cara menjual kembali narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam saku celana bagian kanan tersangka.
