Jepara, transnewss.com – Seorang pria berinisial S (47), warga Demak, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pecangaan, Jepara, setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian tas dari dalam sebuah mobil pada Kamis (1/5/2025).
Kepala Unit Reskrim Polsek Pecangaan, IPTU Eko Siswanto, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 09.00 mengenai adanya seorang pencuri yang tertangkap di Desa Pecangaan Kulon. Saya bersama anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Pecangaan,” ungkapnya pada Kamis (1/5).
Lebih lanjut, IPTU Eko Siswanto menambahkan, “Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kunci T, satu unit telepon genggam, sebuah linggis kecil, dan sebuah tas berwarna hitam. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.”
Rudi Yanto, korban pencurian yang merupakan warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, menceritakan kronologi kejadian. “Awalnya, saya sedang memuat barang di depan toko. Tiba-tiba, tas selempang yang saya letakkan di atas jok mobil pikap diambil oleh seseorang yang tidak saya kenal,” tuturnya.

