Dua Tersangka Tambang Ilegal di Pancur Mayong Resmi Ditahan Kejaksaan Jepara

Berita, Jawa Tengah178 Dilihat

Jepara, transnewss.com  —  Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara) telah menahan dua tersangka berinisial AW dan MAP. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap penuntutan (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas dan Stakeholder Gelar Penambalan Jalan dalam Program BELIDA, Dukung Indonesia Asri

 

 

Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Keduanya dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan.

 

 

Alasan Penahanan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah pertimbangan hukum yang matang.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Prabumulih Aktifkan Satkamling di Desa Kemang Tanduk

“Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (3/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *