Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gulung Dua Pengedar Shabu dalam Sehari

Berita, Prabumulih997 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu satu hari pada Senin, 22 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81: Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Lomba Tradisional

Kronologi Pengungkapan Kasus

1. Penangkapan Tersangka HR (Pukul 11.00 WIB)

Lokasi: Sebuah kontrakan di Jalan Kapten Abdullah, RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Modus & Penindakan: Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Pelayanan dan Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Jepara Gelar Rapat Monev ZI serta Persiapan HUT RI ke-81

Barang Bukti: 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,21 gram (disimpan dalam kotak permen merah) dan sejumlah plastik klip kosong.

Hasil Interogasi: HR mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang wanita berinisial AP dengan sistem konsinyasi (bayar setelah terjual).