Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara dan berada di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan.
Dijerat Pidana Lingkungan
Kasus tambang ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup. Dian Mario mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai alternatif, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah. Kedua pasal ini melarang pelaksanaan usaha atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukannya secara ilegal.
Tahapan Selanjutnya
Setelah penahanan ini, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk segera menjalani proses persidangan.
