SEMARANG, transnewss.com — Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum saat menyampaikan pendapat di muka umum. Imbauan ini menyusul aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di beberapa wilayah Jateng. Polda Jateng menegaskan, tindakan anarkis ini tidak berkaitan dengan unjuk rasa damai yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan hal tersebut di Mapolda Jateng pada Rabu (3/9/2025). Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Namun, pelaksanaannya harus tetap mengindahkan aturan hukum agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat luas,” jelas Kombes Pol Artanto.
Peran Polri dalam Mengawal Demokrasi
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tidak menghalangi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, Polri berperan sebagai mediator dan pengawal proses demokrasi. Polri siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, asalkan dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
