BATURAJA, transnewss.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial SB alias UY (40), warga Baturaja Barat, ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/9/2025). Ia kedapatan menyembunyikan sembilan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam wadah kain di bawah lemari ruang tamu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu wadah kain, satu ponsel Infinix, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kini, SB alias UY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ml)
