BATURAJA, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar sabu di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (25/8/2025). Pelaku berinisial KH (27), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Ikhsan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kacamata di kusen jendela kamar kos. Total berat bruto sabu yang disita adalah 7,90 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:
satu buah skop plastik
satu unit ponsel Vivo Y19
uang tunai Rp400.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Ancaman Hukuman
Saat ini, KH dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ml)
