Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Bandar Sabu di Baturaja Timur

Berita, Kriminal, OKU125 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar sabu di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (25/8/2025). Pelaku berinisial KH (27), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.

 

 

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Baca Juga :  Polres Prabumulih Bongkar Kasus Penggelapan, Motor Hasil Penarikan Tidak Disetor ke Perusahaan

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Ikhsan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kacamata di kusen jendela kamar kos. Total berat bruto sabu yang disita adalah 7,90 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:

Baca Juga :  Transaksi Sabu Rp300 Ribu Gagal, Kurir di Muara Dua Barat Diciduk Polisi

satu buah skop plastik

satu unit ponsel Vivo Y19

uang tunai Rp400.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

 

 

Ancaman Hukuman

Saat ini, KH dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ml)