Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Bandar Sabu di Baturaja Timur

Berita, Kriminal, OKU169 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar sabu di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (25/8/2025). Pelaku berinisial KH (27), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.

 

 

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Hadir Rangkul Korban Kebakaran Desa Pedang, Serahkan Bantuan Langsung

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Ikhsan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kacamata di kusen jendela kamar kos. Total berat bruto sabu yang disita adalah 7,90 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:

Baca Juga :  Mobil Disambar Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Prabumulih, 4 Orang Meninggal Dunia

satu buah skop plastik

satu unit ponsel Vivo Y19

uang tunai Rp400.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

 

 

Ancaman Hukuman

Saat ini, KH dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ml)