Dua Pengedar Sabu di OKU Ditangkap, Polisi Sita 2,08 Gram Narkoba

Berita, Kriminal, OKU148 Dilihat

OKU, transnewss.com   —  Dua pria berinisial RT (42) dan SH (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat akan melakukan transaksi narkoba. Keduanya diringkus di pinggir jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Unit II Satres Narkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Baca Juga :  Pick Up Suzuki Carry Terperosok ke Jurang di Jalur Prabumulih–Baturaja, Lalu Lintas Sempat Terdampak Kemacetan

 

 

Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp150 ribu.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ml)