BATURAJA BARAT, OKU, transnewss.com – Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di tikungan Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan
Saat Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budiono, S.E., melaksanakan patroli hunting di sekitar Desa Batukuning, petugas mendapati AA bersama delapan orang lainnya (yang melarikan diri) sedang menghentikan kendaraan angkutan batu bara.
Petugas segera mendekati lokasi. Dari interogasi awal, AA mengaku meminta uang kepada sopir dengan dalih membantu mengatur lalu lintas di tikungan yang rawan kecelakaan. Namun, pelaku membantah melakukan aksinya dengan ancaman atau kekerasan.
