KURIR LINTAS PROVINSI DITANGKAP, POLRES OKU AMANKAN 1,5 KG GANJA dan 78 GRAM GORILLA

Berita, Kriminal, OKU118 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com   –  Jaringan pengedar narkotika yang beroperasi lintas provinsi berhasil digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dua kurir muda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Baturaja Timur, tak berkutik setelah diringkus bersama barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel: Al-Qur’an Adalah Pedoman Integritas Personel Polri

 

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers Rabu (15/10/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya keras kepolisian dalam tiga bulan terakhir.

 

 

“Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar. Kedua tersangka ini adalah kurir yang mendapatkan pasokan dari luar Sumatera Selatan,” jelas AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra.

Baca Juga :  Perkuat Kedisiplinan, Kapolda Sumsel Instruksikan Audit Senjata Api Personel

 

 

Kapolres menambahkan, “Selama tiga bulan terakhir, kami sudah mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Ini adalah bukti komitmen kami.”

 

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.