Cek Absensi Apel Pagi, Kasi Propam OKU: Anggota Mangkir Terancam Kode Etik

Berita, OKU135 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com   –  Sie Propam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pengecekan absensi kehadiran personel saat apel pagi pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan yang merupakan bentuk pengawasan rutin ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Iptu Hartomi.

 

 

Pengecekan ini menegaskan fungsi Pengawasan Personel dalam hal kehadiran untuk menjamin pelaksanaan tugas yang disiplin.

Baca Juga :  PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumatera Selatan Sepanjang Juli–Agustus 2026

 

 

“Kegiatan pengawasan melalui pengecekan absensi kehadiran secara riil ini agar mempertahankan kedisiplinan personel dalam pelaksanaan tugas, dimulai dari apel pagi yang merupakan kewajiban bagi seluruh personel Polri Insan Bhayangkara,” kata Kasi Propam Iptu Hartomi, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.

 

 

Hartomi menegaskan, personel yang tidak hadir tanpa alasan atau izin pimpinan akan dianggap mangkir dari tugas dan berpotensi menghadapi sanksi berat.

Baca Juga :  Resmikan Rehabilitasi MTs Darul Ulum Srikandang, FTIK UIN Sunan Kudus dan H. Abdul Wachid Gelar NGOPI Pendidikan Islam

 

 

“Bagi anggota yang tidak hadir tanpa adanya alasan maupun tanpa izin pimpinannya, ini sama halnya dengan mangkir dari tugas dan bisa dikenakan Pelanggaran Kode Etik yang laporan dasarnya dari Provos kemudian diproses oleh Subbid Profesi. Sedangkan untuk Pelanggaran Disiplin langsung ditangani Provos,” tegasnya.(ml)