Baturaja, transnewss.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil meringkus seorang pria berinisial YZ (25), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, OKU. YZ diamankan atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan YZ berawal dari laporan korban, Zili (31), yang rumahnya di Dusun II, Desa Ujan Mas, dibobol maling pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi rumah korban saat korban sedang tertidur,” terang Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, S.T., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Rabu (28/10/2025).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Setelah merusak jendela, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain:
1 unit mesin pompa air merk Sanyo
1 tabung gas 3 Kg warna hijau
1 unit kompor gas merk Rinai
Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang yang kebetulan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian lebih kurang Rp1.200.000,-.
