Pelaku Curat di Ogan Komering Ulu (OKU) Ditangkap, Polisi Sita Pompa Air hingga Kompor Gas

Berita, OKU122 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil meringkus seorang pria berinisial YZ (25), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, OKU. YZ diamankan atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.

 

 

 

Penangkapan YZ berawal dari laporan korban, Zili (31), yang rumahnya di Dusun II, Desa Ujan Mas, dibobol maling pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  PEP Zona 4 Sukses Operasikan Kembali Sumur LBK-029, Hasilkan 552 Barel Minyak Per Hari

 

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak dan membongkar jendela kamar mandi rumah korban saat korban sedang tertidur,” terang Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, S.T., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Rabu (28/10/2025).

 

 

Modus Operandi dan Barang Bukti
Setelah merusak jendela, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain:

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Baturaja, Satlantas Polres OKU Intensifkan Pengamanan Car Free Day

1 unit mesin pompa air merk Sanyo

1 tabung gas 3 Kg warna hijau

1 unit kompor gas merk Rinai

 

 

Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang yang kebetulan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian lebih kurang Rp1.200.000,-.