Viral “Penodongan” di Kebun Sawit Musi Rawas, Polsek Konfirmasi Hanya Pencurian Biasa

Berita, Lubuk linggau254 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Polsek Megang Sakti melalui Unit Reskrimnya segera menindaklanjuti postingan viral di Facebook yang menyebutkan dugaan penodongan (curas) di kebun sawit Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti. Postingan tersebut diunggah akun Emelda Fitriani dan dibagikan ulang akun Jujusp, yang menceritakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gagalkan  80 Ton Batubara Ilegal Menuju Cilegon, Dua Sopir Jadi Tersangka

 

 

Pada Jumat (19/12/2025) pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H., mendatangi rumah korban Sumanto (48) dari Dusun III Desa Megang Sakti V dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dikonfirmasi Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri yang didampingi Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gelar Evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Implementasi Zona Integritas di Seluruh Jajaran

 

 

“Benar, kami langsung ke lokasi setelah melihat postingan di media sosial,” ujar Kapolsek.

 

 

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan peristiwa tersebut bukan curas, melainkan pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP. Kejadian sebenarnya berlangsung pukul 16.30 WIB di Dusun II, di mana korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit hitam dengan nomor BG 5826 GV yang dicuri orang tidak dikenal (OTD).