Aksi Damai FSP PP-SPSI di OKU Tuntut Hak Pekerja PTP Mitra Ogan, Berakhir Aman dan Kondusif

Berita, OKU356 Dilihat

 

 

Massa aksi menggunakan berbagai peralatan seperti pengeras suara, sound system, bendera, poster, dan spanduk untuk menyampaikan orasi, mimbar bebas, dan pawai.

 

 

 

Tuntutan Utama: Nota 2 dan Pemenuhan Hak Normatif

Inti dari aksi ini adalah tuntutan serikat pekerja terhadap dua hal utama:

Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan agar segera mengeluarkan Nota 2 atas dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan oleh PTP Mitra Ogan.

Baca Juga :  Gelar Dapur Marhaen dan Pengobatan Gratis, Kediaman Anggota DPRD Jepara Saiful M. Abidin Dipadati Warga

 

 

Menuntut pihak PTP Mitra Ogan beserta holding perusahaan (PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI Group, PTP Nusantara III, serta BPI Danantara Indonesia) untuk segera memenuhi hak-hak normatif para pekerja.

 

 

Massa juga meminta peran aktif pemerintah daerah dan pusat dalam menyikapi permasalahan yang dialami pekerja PTP Mitra Ogan.

 

Baca Juga :  FK Undip Resmikan Laboratorium Kedokteran Komunitas di Jepara guna Tingkatkan Riset dan Pelayanan Kesehatan

 

Hasil Pertemuan: Disnaker Provinsi Siap Keluarkan Nota 2

Pada pukul 14.20 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan perundingan di Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten OKU. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan penting, termasuk: