Aksi Damai FSP PP-SPSI di OKU Tuntut Hak Pekerja PTP Mitra Ogan, Berakhir Aman dan Kondusif

Berita, OKU157 Dilihat

 

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M.

Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Kepala Disnakertrans Kabupaten OKU, Firdaus.

Kasat Binmas dan Kasat Intelkam Polres OKU.

 

 

Dari hasil dialog tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan memenuhi tuntutan massa dengan mengeluarkan Nota 2 atas pelanggaran normatif yang dilakukan oleh PTP Mitra Ogan dan akan segera menyampaikannya kepada pihak perusahaan terkait.

Baca Juga :  Respons Cepat Layanan 110, Polres OKU Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Berbagai Lokasi

 

 

Seluruh rangkaian aksi damai, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pertemuan, selesai pada pukul 15.10 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib, dan situasi terpantau aman dan kondusif.

 

Polri menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan ketertiban bersama.(ml)