PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 488 KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan pada Senin, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 14.14 WIB.
Insiden bermula pada Jumat, 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.15 WIB di Jalan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Pelaku yang bekerja di sektor pembiayaan diketahui melakukan penarikan unit sepeda motor milik konsumen PT WOM Finance berinisial YH.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku berinisial RD (26) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, diduga menyalahgunakan wewenangnya. Alih-alih menyerahkan kendaraan hasil penarikan tersebut ke kantor perusahaan, motor itu justru diduga dikuasai secara pribadi. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian finansial mencapai Rp4.112.000.
Dalam kasus ini, laporan dilayangkan oleh RM (26) warga Parmanongan, Tapanuli Utara, sementara saksi yang memberikan keterangan adalah AD (26) yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul.
