Dalam pidatonya, Kapolda menyatakan landasan hukum dan posisi strategis Satpam sebagai bagian integral mitra Polri, yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Beliau menjelaskan bahwa Satpam memiliki kewenangan tugas kepolisian terbatas sebagai implementasi Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang dibina Polri. “Ini sangat penting untuk membantu tugas kepolisian,” tegasnya.
Di lokasi Mapolres Oku, Kapolres Endro Aribowo juga menjelaskan peran Satpam sebagai garda terdepan pam swakarsa dan kepanjangan tangan Polri dalam mengamankan kawasan tempat mereka bertugas. Beliau juga menyampaikan visi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Satpam agar menjadi profesi yang membanggakan dan bermartabat.
Pada akhir acara, Kapolres Oku menegaskan bahwa peran utama Satpam adalah sebagai pembantu Polri dengan kewenangan terbatas di lingkungan kerjanya. Apel ini ditutup dengan harapan sinergi antara Polri dan Satpam semakin erat, sehingga kontribusi Satpam dalam menciptakan keamanan masyarakat semakin maksimal.(ml)
