“Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Begitu tiba di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan serta penggeledahan badan. Petugas menemukan senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa senjata ilegal tersebut adalah miliknya. Tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Akibat kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
