Bawa Senpira di Pinggang, Warga Bengkulu Diciduk Tim Landak Polres Musi Rawas saat Ops Senpi 2026

Berita, Musi rawas9 Dilihat

“Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pendalaman perkara di Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP,” tutup Kapolres.

Sumber : rill humas

Laporan : yan

Baca Juga :  Karnaval Budaya Desa Tegalsambi Bertema Ngawiji Ing Ageni Digelar Meriah di Bawah Kepemimpinan Agus Santoso, S.E