Jakarta,transnewss.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menghimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk juga tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai hari ini, Minggu 24 November 2024.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Paudi berkata saat di hubungi wartawan pada hari minggu 24 November 2024. “Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal.”
Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.
Oleh karena itu, segala bentuk kampanye termasuk melalui media sosial dilarang dilakukan. Bawaslu juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang. “Kedua hal inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” ujar Puadi.
