Pencuri Baterai Lithium di Pakis Aji Dibekuk, Polres Jepara Amankan 3 Tersangka

Berita, Jawa Tengah94 Dilihat

JEPARA, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil memutus rantai pencurian baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua eksekutor lapangan dan satu penadah asal Jawa Timur.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026). Pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XL Axiata terkait hilangnya aset di Tower IBS, Desa Lebak, pada pertengahan Februari lalu.

Baca Juga :  Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Curat, Residivis Diamankan Tim URC Wester 838

Kronologi dan Modus Operandi

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2026) siang. Para pelaku, yakni SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara, diketahui telah memantau situasi lapangan sebelum beraksi.

“Modus pelaku adalah melakukan survei untuk memastikan lokasi sepi. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” jelas AKP Wildan.

Baca Juga :  Sertijab Kapolsek Purwodadi: Kapolres Musi Rawas Warning Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan di Musim El Nino

Baterai hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AA (30) di Jember, Jawa Timur. Akibat aksi ini, perusahaan dirugikan hingga Rp25 juta.