Bawaslu Menghimbau Agar Patuhi Aturan Biar  Tidak Terjerat Sanksi Pidana, Hari ini Masa Tenang Pilkada 2024

Berita, Nasional250 Dilihat

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga :  Perawatan dan Rotasi Gembok Kamar Hunian, Langkah Rutan Jepara Perkuat Keamanan

Dalam periode itu, KPU mengizinkan paslon menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas batas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Baca Juga :  Lewat "Polantas Menyapa", Kakorlantas dan Polres Jepara Rangkul Ratusan Driver Ojol Sambil Ngopi Bareng

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *