BPJS Ketenagakerjaan Jepara Bersama FSB GARTEKS Adakan Sosialisasi Manfaat Program BPU Pekerja Mandiri

Dalam kesempatan yang sama Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara memaparkan bahwa bagi pekerja mandiri yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat. “Peserta BPU dapat menjadi peserta program pada BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” paparnya. “Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” infonya.
“Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” katanya.
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau mandiri di Jepara akan bekerja dengan lebih tenang dalam bekerja karena mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Tanah Kosong Menuju Ladang Sejahtera: Kaum Ibu Prabumulih Capai Kemandirian Pangan Melalui Program Kolaborasi

Dia menjelaskan, bahkan jika mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta.
Dengan program JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi ke rumah yaitu dengan memperoleh manfaat perlindungan. Peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *