Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.
“Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta dan mengajukan klaim,” ujarnya.
Bambang Indriyanto kepada wartawan menambahkan bahwa,” Pekerja informal atau mandiri yang terdaftar sampai periode 31 Mei 2024 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara tercatat 6150 peserta atau hanya sepersepuluh dari pekerja informal atau angkatan kerja yang ada di Jepara,” tambahnya.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah) lewat lembaga atau badan sudah mencapai 81.000 peserta.
“Target di hari ini adalah tersampaikannya informasi tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan program pekerja mandiri dan memperluas cakupan covered jaminan sosial ketenagakerjaan untuk di Jepara. Jadi sementara yang kita sasar adalah pekerja mandiri,” pungkas Bambang Indriyanto.
(sus)
