OKU Timur,transnewss.com – Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja, Drajat Setiharso, beserta rombongan di Ruang Audiensi Bupati OKU Timur pada Senin, 3 Februari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meminta dukungan terkait kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 bagi ASN Kabupaten OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Lanosin mengimbau dan mengajak seluruh ASN serta masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ia mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025, sementara untuk ASN pada akhir Februari 2025, dan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2025.
“Untuk seluruh masyarakat wajib pajak dan tentunya ASN untuk segera melaporkan SPT tahunan. Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPPP Baturaja, Drajat Setiharso, mengapresiasi capaian laporan SPT 2024 tahun pajak 2023 yang telah mencapai 92%. “Ini capaian luar biasa, ini semua berkat bantuan dan dukungan Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih. Jika diperlukan, kami siap untuk memberikan layanan kepada OPD dan masyarakat untuk membantu terkait pelaporan,” ujarnya.
