Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Ogan Intensifkan Sosialisasi dan Peringatan Sanksi Pidana

Berita, OKU146 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com   –  Dalam upaya pencegahan dan antisipasi dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Ogan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), gencar melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan hukum kepada warga setempat, Sabtu (18/10/2025).

 

 

Kegiatan sosialisasi ini secara khusus menyampaikan larangan keras pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang menanti para pelakunya. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  BAKESBANGPOL Jepara Gelar Seleksi, Siapkan Kader Paskibraka Terbaik Tahun 2026

 

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Iptu Omi F. mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk meminimalisir risiko Karhutla, melindungi lingkungan, dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif kebakaran.

 

 

 

“Kami berkomitmen untuk terus menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kecamatan Ulu Ogan, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat membersihkan atau membuka lahan baru, terutama di musim kemarau,” ujar Kapolsek Iptu Omi.