Iming-Iming Untung Besar Berujung Pidana: Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Rp620 Juta

Berita, Prabumulih12 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materiel hingga Rp620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AH, seorang perempuan warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Paguyuban Satlinmas Jepara, Ketua DPRD Serap Aspirasi Kesejahteraan

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 26 Februari 2026 atas peristiwa hukum yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kemala RT 02 RW 04, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini bermula saat AH menawarkan skema investasi pengadaan barang kepada korban bernama Winda Wati. Dalam penawarannya, AH menjanjikan keuntungan menggiurkan dari proyek pengadaan barang tersebut.