Curat Pipa Pertamina di Prabumulih Terbongkar, Polisi Bekuk Tiga Tersangka

PRABUMULIH, transnewss.com  — Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pipa milik PT Pertamina EP di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT Pertamina EP yang tengah berpatroli menemukan pipa milik perusahaan hilang akibat dipotong menggunakan gergaji. Atas kejadian ini, PT Pertamina EP mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih.

Baca Juga :  FTIK UIN Sunan Kudus, Kemenag, dan Komisi VIII DPR RI Gelar Forum "Ngopi" dan Penyaluran Bantuan di Jepara

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tiga terduga pelaku, yakni ZL (58), warga Kelurahan Majasari; serta AS (38) dan RN (41), keduanya warga Kelurahan Sukaraja.

Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penangkapan.