Menindaklanjuti laporan resmi korban, Tim Resmob Polres OKU segera melakukan penyelidikan mendalam. Identitas kedua tersangka berhasil dikantongi petugas dalam waktu singkat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Hanya berselang dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (3/2/2026) pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penyergapan. Penangkapan dimulai dari kediaman MA. Dalam interogasi singkat, MA mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan rekan serta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha N-Max (milik korban).
STNK dan BPKB atas nama M. Fadillah.
Kunci kontak motor.
Satu buah anak kunci gembok merk China dalam kondisi rusak.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, namun pasal standar pencurian dengan pemberatan adalah 363) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, meski sudah menggunakan kunci ganda,” tutup AKP Ferri.(ml)
