Curi Motor di Garasi, Dua Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres OKU

Berita, OKU99 Dilihat

Menindaklanjuti laporan resmi korban, Tim Resmob Polres OKU segera melakukan penyelidikan mendalam. Identitas kedua tersangka berhasil dikantongi petugas dalam waktu singkat.

Penangkapan dan Barang Bukti

Hanya berselang dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (3/2/2026) pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penyergapan. Penangkapan dimulai dari kediaman MA. Dalam interogasi singkat, MA mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan rekan serta barang bukti.

Baca Juga :  Camat Kota Jepara Arif Budiyanto Hadiri Pasar Murah yang Diselenggarakan Kejari Jepara  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:

1 unit sepeda motor Yamaha N-Max (milik korban).

STNK dan BPKB atas nama M. Fadillah.

Kunci kontak motor.

Satu buah anak kunci gembok merk China dalam kondisi rusak.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, namun pasal standar pencurian dengan pemberatan adalah 363) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Tradisi Sedekah Bumi Desa Lebuawu Sukses Digelar, Warga Antusias Sambut Rangkaian Acara  

“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, meski sudah menggunakan kunci ganda,” tutup AKP Ferri.(ml)