BATURAJA, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Resmob berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku diketahui menggasak satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kelurahan Talang Jawa.
Tersangka yang diamankan adalah MA (39), warga Kelurahan Kemala Raja, dan SN (41), warga Kelurahan Baturaja Lama. Keduanya terbukti mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Yayuk Sri Rezeki (21) pada awal Februari 2026.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“TKP berada di kediaman korban di Jalan Mukmin, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Para pelaku memanfaatkan suasana sepi dini hari saat penghuni rumah tengah beristirahat,” ujar AKP Ferri.
Kronologi Kejadian
Korban menyadari pencurian tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 03.00 WIB. Ia terkejut mendapati sepeda motor yang diparkir di garasi dalam kondisi kunci setang dan gembok tambahan telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20.500.000.
