Curi Motor NMAX Milik Adik Ipar, Pria di OKU Ditangkap Polisi di Musi Banyuasin

Berita, Kriminal, OKU10 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Pelarian IM (45), pelaku pencurian sepeda motor dan barang berharga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan tersebut berdasar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/136/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Perkuat Keterbukaan Informasi, Humas Rutan Jepara Ikuti Asistensi Kanwil Kemenkumham Jateng

Adapun korban dalam peristiwa ini adalah Varia Susanti (34), warga Jalan Bupati Muhammad Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian bermula saat korban dan suaminya sedang bekerja malam, sehingga rumah berada dalam kondisi kosong. Pelaku—yang tak lain adalah kakak ipar korban sendiri—memanfaatkan situasi tersebut untuk menggasak isi rumah.