Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (warna hitam tahun 2022)
1 lembar Surat Keterangan Leasing
1 lembar STNK
1 unit ponsel Realme beserta kotaknya
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(***)
