Curi Motor NMAX Milik Adik Ipar, Pria di OKU Ditangkap Polisi di Musi Banyuasin

Berita, Kriminal, OKU127 Dilihat

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (warna hitam tahun 2022)

1 lembar Surat Keterangan Leasing

1 lembar STNK

1 unit ponsel Realme beserta kotaknya

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran Paguyuban Satlinmas Jepara, Ketua DPRD Serap Aspirasi Kesejahteraan

“Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Baca Juga :  Perpaduan Olahraga dan Kuliner: Wagub Sumsel Resmi Buka Venue Hello Padel di Palembang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(***)