Curi Motor NMAX Milik Adik Ipar, Pria di OKU Ditangkap Polisi di Musi Banyuasin

Berita, Kriminal, OKU13 Dilihat

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (warna hitam tahun 2022)

1 lembar Surat Keterangan Leasing

1 lembar STNK

1 unit ponsel Realme beserta kotaknya

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Terima Audiensi BPS, Wagub Cik Ujang Imbau Masyarakat Sumsel Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegas Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Prabumulih Turun ke Jalan Bagikan 100 Paket Sembako

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(***)