PRABUMULIH, transnewss.com 16/09/2026— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial NP (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Muara Enim setelah tim pelacak memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Kasus bermula pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 11.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Reni Yuli Yanti (30), warga Kelurahan Cambai, sedang membeli obat bersama suaminya di Apotek Atiga dan meninggalkan tas jinjing merek Bonstanten berwarna cokelat di atas sepeda motor.
Setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas tersebut telah hilang. Tas itu berisi uang tunai sekitar Rp1.000.000, dokumen pribadi, kartu ATM, buku tabungan, kartu nikah, serta Kartu Keluarga Sejahtera. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Prabumulih agar ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Sat Reskrim bergerak cepat mencari jejak pelaku. Pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Tim URC Tekab 11 mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
