Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama tim menuju lokasi. NP berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama seluruh barang bukti yang ditemukan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
AKP Jon Kenedi membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga barang berharga saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. “Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 selama 24 jam jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
