Dari pemeriksaan awal, RJ mengakui barang miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AM yang kini masuk DPO. Narkotika dibeli Rp800.000 dan rencananya akan dijual kembali. Selain sabu, diamankan pula uang diduga hasil penjualan Rp250.000, satu ponsel OPPO hitam, serta bungkusan plastik klip kosong. Pemeriksaan urine RJ dinyatakan positif.
Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan perkara, termasuk melacak keberadaan AM serta pihak lain yang terlibat.
RJ kini diproses hukum dengan dugaan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Sumber : rill humas
