Sukseskan Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Muara Beliti Bekuk Buronan Kasus Curat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit. Tersangka berinisial AM (42) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Lurah di Prabumulih Resah, Dugaan Arogansi Wartawan Abal-abal Tuai Sorotan PWI dan SMSI

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026, yang menyasar tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus penindakan terhadap aksi premanisme.

AM diduga terlibat dalam pencurian 55 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT AKL yang berada di Blok 20 J.06, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tuah Negeri (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Gelar Dapur Marhaen dan Pengobatan Gratis, Kediaman Anggota DPRD Jepara Saiful M. Abidin Dipadati Warga

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, S.E., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gita Loris, S.H., C.PHR, membenarkan penangkapan tersebut.