Deklarasi Kerukunan Umat Beragama Resmi Ditandatangani di Jepara

Berita, Jawa Tengah190 Dilihat

 

 

Isi Komitmen Kerukunan Umat Beragama

Komitmen tersebut dibacakan dengan khidmat oleh para tokoh perwakilan umat beragama di Jepara, yang meliputi empat poin utama:

 

Kerukunan Berdasarkan Konstitusi: Berkomitmen untuk menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Baca Juga :  DPRD Prabumulih Terima Audiensi Lembaga Adat, Perkuat Sinergi Lestarikan Budaya  

 

 

Menciptakan Suasana Damai: Bertekad untuk menciptakan suasana damai, saling menghargai perbedaan pendapat, keyakinan, serta ajaran sesuai kitab suci masing-masing, dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 

Menguatkan Komitmen Kebangsaan: Menegakkan dan menguatkan komitmen kebangsaan di antara para tokoh dan umat beragama untuk bersama-sama melaksanakan etika kehidupan keagamaan berdasarkan Tri Kerukunan Hidup Beragama.

Baca Juga :  Wujudkan Tempat Ibadah Nyaman, Polres Prabumulih Gelar Aksi Bersih Lingkungan Melalui Program "Belida"

 

 

 

 

Menangkal Paham Radikal: Menangkal segala bentuk paham yang menyimpang dan radikal dengan mengatasnamakan agama yang dapat mengancam serta menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.