Deklarasi Kerukunan Umat Beragama Resmi Ditandatangani di Jepara

Berita, Jawa Tengah160 Dilihat

 

 

Isi Komitmen Kerukunan Umat Beragama

Komitmen tersebut dibacakan dengan khidmat oleh para tokoh perwakilan umat beragama di Jepara, yang meliputi empat poin utama:

 

Kerukunan Berdasarkan Konstitusi: Berkomitmen untuk menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Baca Juga :  TIM SUPERVISI STAMAOPS MABES POLRI TINJAU PELAKSANAAN OPS KETUPAT 2026 DI POLRES PRABUMULIH

 

 

Menciptakan Suasana Damai: Bertekad untuk menciptakan suasana damai, saling menghargai perbedaan pendapat, keyakinan, serta ajaran sesuai kitab suci masing-masing, dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 

Menguatkan Komitmen Kebangsaan: Menegakkan dan menguatkan komitmen kebangsaan di antara para tokoh dan umat beragama untuk bersama-sama melaksanakan etika kehidupan keagamaan berdasarkan Tri Kerukunan Hidup Beragama.

Baca Juga :  Tidak Ada Tempat Aman, Polres PALI Bongkar Penimbunan Sabu di Pondok Kebun

 

 

 

 

Menangkal Paham Radikal: Menangkal segala bentuk paham yang menyimpang dan radikal dengan mengatasnamakan agama yang dapat mengancam serta menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.